KDRT Terus Berulang, Bukti Buruknya Fungsi Perlindungan Keluarga



Oleh Dewi Rahayu Cahyaningrum

Komunitas Muslimah Rindu Jannah Jember


Setiap manusia yang akan menikah bukan hanya dilandaskan pada rasa cinta, rasa sayang, rasa welas asih, tetapi mereka yang akan atau ingin menikah harus mempunyai sebuah visi dan misi dalam sebuah pernikahan, yaitu sesuatu hal yang mereka cari, sesuatu hal yang mereka inginkan, dan bagi mereka yang akan menikah seharusnya muncul pertanyaan mengapa, untuk apa dan atas dasar apa hubungan ini dilanjutkan ke jenjang pernikahan sehingga jika pernikahan sudah terlaksana maka berpasangan adalah sesuatu yang amat sangat berharga.


Pernikahan adalah sebuah peristiwa yang teramat sangat sakral jika kita mengerti maksud, tujuan serta makna dari pernikahan. Dengan pernikahan berarti kita sebagai umat Islam sudah menjalankan separuh dari ajaran Rasulullah saw. yaitu seorang lelaki yang melakukan perjanjian/akad dengan salah satu muhrim perempuan yang akan dinikahinya dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak lelaki dan pihak perempuan, dan petugas yang berwenang dari KUA disertai dengan mahar kepada perempuan sebagai bentuk penghormatan.


Seorang lelaki yang menikah bukan hanya melakukan akad/ijab qobul dengan pihak perempuan yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga besar tetapi seorang lelaki juga melakukan perjanjian/akad dengan Allah SWT.


Jika kita mengerti dan memahami apa arti, konsep, tujuan dan makna dari sebuah pernikahan, maka segala onak dan duri dalam sebuah pernikahan pastinya akan dihadapi bersama pasangan dengan rasa sabar, ikhlas dan sesuai syariah karena menikah adalah ibadah seumur hidup yang hanya dilakukan karena Allah SWT. Akan tetapi, apa yang terjadi jika kita tidak mengerti dan memahami arti, konsep, tujuan dan makna sebuah pernikahan, maka pasti akan terjadi semakin maraknya fenomena KDRT, pelecehan seksual dan berbagai kekerasan lainnya bahkan sampai terjadinya pembunuhan. Semua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa betapa rapuhnya ketahanan keluarga yaitu salah satunya fungsi perlindungan keluarga tidak terwujud.


Hal ini terjadi pada seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Kasus KDRT ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril, ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.


RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami. "Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024). Ubaidillah juga menyampaikan, korban mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan terdakwa. Di sisi lain, Renna menuturkan, kekerasan yang terjadi pada Juli 2023 terjadi di ruang kerja MRF. Suaminya itu tak segan menganiaya RFB di depan anaknya (media online Kompas, Jum'at, 22/3/2024).


Fenomena KDRT sekaligus pembunuhan juga terjadi pada seorang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49 tahun) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Penyebabnya, ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan pada Senin (11/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara, pelaku berhasil ditangkap Kamis (21/3) malam. “Jadi pada hari kejadian, pelaku ini sudah membuat persiapan. Dia menyusun batu di tengah jalan. Ia mengetahui korban dan suaminya (mertuanya) akan melewati jalan tersebut. Akibatnya keduanya terjatuh,” kata Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (22/3).


Teddy mengatakan, usai kedua korban jatuh, pelaku langsung mengeluarkan sebuah pisau. Namun, suami korban yang bernama Ranjid Sing berhasil kabur untuk mencari pertolongan. Sedangkan istrinya, Sanda Kumari, tidak berhasil kabur. Ia ditemukan tewas di lokasi kejadian. “Usai kejadian, korban Ranjid kembali ke TKP bersama anaknya. Namun, korban ditemukan sudah tewas bersimbah darah,” jelasnya (kumparanNews, Jumat, 22/3/2024).


Fenomena pelecehan seksual terjadi pada seorang kakek berinisial BS (58 tahun) yang tega mencabuli keponakan perempuannya berusia 11 tahun. Si kakek itu pun dibekuk pada Kamis (21/3) kemarin. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pencabulan itu terungkap berkat tetangganya, seorang saksi  14 tahun yang tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban. “Jadi pada Rabu (13/3) itu, saksi tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban di belakang rumah pelaku,” kata Baringbing pada Jumat, 22/3. (media online kumparanNews, Jum'at, 22/3/2024).


Fenomena-fenomena KDRT, pelecehan seksual sampai akhirnya terjadi pembunuhan menunjukkan bahwa betapa rapuhnya ketahanan keluarga yaitu salah satunya karena fungsi perlindungan yang tidak terwujud dan cara pandang kehidupan sekulerisme yang berpengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga, yang seharusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan, sehingga samawa tidak terwujud dalam keluarga. Disisi lain juga menunjukkan bahwa mandulnya UU P-KDRT sudah 20 tahun yang telah disahkan. Akhirnya fenomena-fenomena tersebut bisa dikatakan seperti bom waktu yang akan meledak sewaktu-waktu, mengapa? Karena kondisi keluarga yang ada pada saat ini sepertinya baik-baik saja padahal didalam keluarga-keluarga tersebut ada fenomena-fenomena yang menyesakkan dada. Nauzubillah tsumma nauzubillah.


Apakah bisa dan bagaimana Islam menyelesaikan problematika yang semakin marak ini? Ternyata Islam sebagai risalah yang sempurna telah memberikan tuntunan tentang tujuan sebuah pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim. Apalagi pasangan suami istri. Menggapai rida Allah sebagai tujuan tertinggi adalah hal yang harus ada dalam setiap keluarga muslim, sehingga kehidupan berkeluarga menjadi berkah, bernilai ibadah dan memberikan ketenangan bagi suami istri serta anggota keluarga lainnya.


Islam memberikan aturan yang khusus kepada suami dan istri untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami adalah kepala dan pemimpin keluarga. Istri adalah pemimpin rumah suaminya sekaligus menjadi pemimpin bagi anak-anaknya. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari Muslim). 


Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanah yang dibebankan oleh Allah SWT. untuk dilaksanakan selanjutnya dipertangunggjawabkan sebagai sebuah amal ibadah. Peran dan fungsi suami menjadi pemimpin rumahh tangga yang memiliki kewajiban untuk menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Dia adalah nahkoda yang akan mengendalikan biduk rumah tangganya. Sedangkan peran dan fungsi bagi istri adalah sebagai ummun warabbah al-bayt yang berkewajiban untk mentaati suaminya. Allah SWT. berfirman dalam QS an-Nisa' ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.


Sikap Keluarga Muslim


Pertama, menguatkan kembali pondasi dasar, visi misi, tujuan dan motivasi dalam membangun rumah tangga. Pondasi dasar dari pernikahan adalah akidah Islam, bukan manfaat ataupun kepentingan. Visi misi, tujuan dan motivasi yang kuat akan membawa bahtera rumah tangga berlayar menuju keluarga yang penuh keberkahan yaitu sakinah, mawadah, wa rahmah yang terjauhkan dari kekerasan, kekasaran, sikap kesewenangan dan kehancuran. Menjaga visi misi pernikahan akan menghindarkan anggota keluarga termasuk pasangan suami istri dari penyimpangan.


Kedua, senantiasa menjadikan Islam dan syariahnya sebagai panduan dan solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarganya. Halal dan haram menjadi standart landasan dalam segala perbuatan bukan hawa nafsu.


Ketiga, meningkatkan kesadaran untuk terus belajar Islam yaitu melakukan proses pencerdasan seluruh anggota keluarga terutama yang baligh dengan Islam kaffah sehingga benar-benar memiliki pemahaman Islam kaffah. Pemahaman ini dijadikan sebagai sandaran atau rujukan untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan. 


Keempat, menggencarkan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat, sebagai proses pencerdasan di tengah-tengah umat. Dengan begitu Islam dapat dipahami secara utuh sebagai solusi masalah-masalah kehidupan mereka, termasuk dalam kehidupan rumah tangganya, sehingga akan muncul keluarga muslim yang tangguh yang memiliki kecerdasan pemikiran.


Siapapun akan berharap mempunyai kehidupan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah dengan pasangan yang shalih atau shalihah, suami atau istri yang menyejukkan pandangan mata dan jiwa, anak-anak yang cerdas dan berbakti. Karena itu pengokohan fungsi keluarga muslim agar menjadi keluarga yang tegak atas dasar ketaatan kepada Allah, menjadikan syariat Islam sebagai standart dalam mengarungi bahtera rumah tangga menjadi tujuan, visi dan misi yang utama.       

   

Dalam Islam negara juga harus menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam sehingga terwujud keluarga samawa, sejahtera, berkepribadian Islam dan kuat ketahanan keluarganya.


Wallahu’alam Bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post