Pinjol Makin Meningkat, Masyarakat Makin Sekarat


Oleh Venny Swandayani

Pelajar dan Aktivis Dakwah


Otoritas jasa keuangan 

(OJK) mencatat pinjaman online pada bulan Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan. Aman Sentosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun atau Rp4,13 triliun.


Data tersebut merupakan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana nilai jumlahnya masih bisa naik atau turun. Sebagian dari pinjaman itu diakui oleh OJK mengalami kemacetan hingga mencapai Rp1,72 triliun pada Mei 2023. Dan para nasabah yang gagal bayar ini mulai tercekik. Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah. Sebagian masyarakat yang putus asa bahkan melakukan bunuh diri. Tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol.


Maraknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi. Ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Di antaranya pembelian gadget terbaru karena mengikuti trend, belanja pakaian terbaru, rekreasi ke tempat-tempat populer hingga membeli tiket konser. Transaksi pinjol semakin meningkat karena masyarakat merasa proses nya mudah dan cepat. Selain itu pula pinjol menguntungkan para investor. Pada tahun 2020, Pemerintah mengumumkan data putaran uang dalam bisnis pinjol legal dan ilegal mencapai Rp260 triliun. 


Hal ini jelas masyarakat dijadikan praktik ribawi oleh pemerintah, baik yang legal maupun ilegal. Padahal praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasi'ah. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. 


Riba dalam Islam adalah perbuatan dosa dan dilarang keras praktiknya oleh Allah Swt. Larangan riba langsung disampaikan keharamannya berdasarkan nas-nas Al-Quran dan as-Sunnah. Allah Swt berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah  kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan". (Q.S Ali-Imran 130)


Kesempitan hidup masyarakat hingga terjerat pinjol tidak akan lepas dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini yang telah melegalkan liberalisasi ekonomi. Alhasil segala komoditas dibisniskan, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik. Meski sudah banyak menelan korban, karena tak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya. 


Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan mewarnai masyarakat dengan gaya hidup hedonisme dan materialis. Dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal salih untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah Swt. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.


Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi. Yaitu dengan penerapan syariat Islam secara kaffah yang sejatinya akan menghapuskan praktik riba. Untuk mencegah fenomena tersebut negara akan berupaya memenuhi kebutuhan asasiah (pokok) setiap individu rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi Islam.


Selain itu pula negara akan melarang pendirian lembaga pinjol dengan riba atau aktivitas sejenisnya. Dan sistem pendidikan Islam akan mencetak masyarakat  memiliki akidah Islam yang kuat, sehingga amal-amalannya tidak berputar pada kesenangan duniawi saja tetapi di hiasi dengan amal shalih.


Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post